Sektor Konstruksi Butuh 10 Juta Tenaga Kerja
Kamis, 12 Maret 2009 – 14:23 WIB
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa dengan anggaran infrastruktur yang cukup besar, jumlah pekerja konstruksi masih belum memadai. "Kami sudah melatih 30.000 pekerja konstruksi korban PHK, agar dapat bekerja di sektor konstruksi," imbuhnya dengan nada optimis.
Mengenai serbuan kontraktor dan konsultan asing terkait berlakunya liberalisasi sektor konstruksi, Malkan menambahkan bahwa badan usaha asing yang akan bekerja di Indonesia harus melakukan joint operation/joint venture dengan penyedia jasa konstruksi dalam negeri, dengan kepemilikan saham maksimal 55 persen untuk jasa konstruksi dan 49 persen untuk jasa konsultan. Di samping itu, tenaga kerja asing yang dapat bekerja hanya pada tingkat tenaga ahli yang kompetensinya belum dimiliki oleh tenaga ahli Indonesia. (rie/JPNN)