Selain Aksi Tutup Jalan, Warga Juga Serang Mapolres Ternate
Sementara terkait tuntutan tersebut, Kapolda Malut Brigjen (Pol) Zulkarnain mengatakan saat ini pihaknya sudah memproses masalah tersebut. “Kita sudah menetapkan tersangka bernama Bripda Ahmad Fauzan selaku supir truk Sabhara Dalmas,” kata Kapolda.
Dia juga mengaku jika peluru tajam yang menewaskan Dedi Risaldi Ridwan adalah amunisi standar Polri. Bahkan dirinya juga memberikan sinyal jika pelaku penembakan Risaldi berasal dari internal mereka, namun dirinya belum mengetahui secara pasti siapa oknum penembakan tersebut.
“Sementara penyelidikan masih berlanjut, jika terbukti bersalah maka akan diberi sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sebab murni melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin dan ini murni tindak pidana,” ujar Kapolda Malut.(tr-05/cr-01/jfr/fri/jpnn)