Selain Anak Anies, Politikus PDIP Juga Jadi Korban Pencatutan KTP di Pilkada Jakarta
"Saya menentang keras segala bentuk rekayasa politik yang dilakukan untuk memenangkan paslon tertentu, sehingga membuat demokrasi yang sudah susah payah kita bangun selama ini mengalami kemunduran," lanjut Dwi Rio.
Dia mengingatkan ada imbas hukum ketika seseorang menggunakan data pribadi orang lain tanpa sepengetahuan karena melanggar Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945, Pasal 65 dan 67 UU 27 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Data Pribadi, hingga Pasal 185A UU Tentang Pilkada.
"Berdasarkan hal hal tersebut di atas, meminta KPU Jakarta untuk mengeliminasi calon kepala daerah tersebut," ujar Dwi Rio.
Selain Dwi Rio, dua anak dan seorang adik eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga menjadi korban aksi pencatutan demi kepentingan pilkada.
"KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata dia dalam X akun @aniesbaswedan dikutip Jumat (16/8).
Bawaslu Jakarta pun meminta kepada warga segera melapor apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik mereka dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Kami sudah instruksikan kepada jajaran di bawah di tingkat kota, kalau ada yang mengadukan atau melaporkan secara resmi silakan ditindaklanjuti," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo di Jakarta, Jumat (16/8). (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: