Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selain Andi Narogong, Ketua PNRI juga Dicegah

Rabu, 15 Maret 2017 – 20:01 WIB
Selain Andi Narogong, Ketua PNRI juga Dicegah - JPNN.COM
Juru bicara KPK, Febri DIansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selain pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mencegah beberapa orang untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Terkait kasus e-KTP, ada sembilan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (15/3).

Dia menjelaskan, surat September 2016-April 2017 ditujukan untuk permintaan cegah terhadap mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Selain itu, Febri mengatakan, surat September 2016-Maret 2017 untuk mencegah Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Andi Narogong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.

Ada pula surat pencegahan Oktober 2016-April 2017 terhadap pensiunan PNS Kemendagri Yoseph Sumartono, dan seorang lainnya bernama Widya Ningsih. Kemudian surat pencegahan Januari 2017-Juni 2017 terhadap Vidi Gunawan dan Dedi Priyono.

Sementara itu, KPK akan menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3) besok. "Saksinya dari unsur Kementerian Dalam Negeri," kata Febri.

Hanya saja Febri enggan menyebut siapa saja nama saksi yang akan dihadirkan tersebut. "Intinya kami fokuskan dulu saksi pada proses penganggaran e-KTP," jelasnya.(boy/jpnn)

Selain pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mencegah beberapa orang untuk kepentingan penyidikan

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close