Selain Bachtiar Nasir, Bareskrim Tetapkan Islahudin Akbar sebagai Tersangka TPPU
“Ya (telah menjadi tersangka),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Silitonga saat dikonfrmasi terpisah.
Dalam surat pemanggilan dengan nomor S Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus, UBN dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Rabu 8 Mei 2019. “Ya, sudah dikirim surat panggilannya,” ujar Daniel.
Selain UBN, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan seorang pria berinisial IA (Islahudin Akbar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) YKUS.
BACA JUGA: UBN Dituding Pelintir Omongan Kapolri Soal Khilafah
Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Dalam surat itu, Bachtiar diduga melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (cuy/jpnn)