Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
Aipda Robig Jadi Tersangka
Selain itu, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara penembakan yang menewaskan Gamma.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Artanto di Semarang, Senin.
Keluarga Gamma sebelumnya melaporkan Aipda Robig dengan sangkaan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan, dan penganiayaan.
Penyidikan perkara tersebut kini sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng.
Sementara anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam meminta proses pidana terhadap Aipda R harus terus dijaga.
Dia juga mengapresiasi penetapan Aipda R sebagai tersangka dalam perkara pidana atas kematian GRO.(fat/jpnn)