Selain Honorer K1 dan K2 Tak Punya Payung Hukum jadi CPNS
Minggu, 14 Oktober 2012 – 15:01 WIB
Mengenai permintaan dewan agar honorer di luar K1 dan K2 diangkat menjadi CPNS, Tasdik menegaskan, hal itu bukan domain PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Sebenarnya sejak 2005 tidak dibolehkan lagi merekrut honorer, kalau ada yang nekad sama saja melanggar aturan. Tapi kalau DPR ngotot, berarti harus ada payung hukum baru," ucapnya.
Ditambahkannya, justru dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan pengaturan tentang status honorer di luar K1 maupun K2 yang tidak lolos tes CPNS. Mereka nantinya diangkat sebagai pegawai tidak tetap (PTT) bilamana tenaganya masih dibutuhkan. (Esy/jpnn)