Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selain Honorer K2, Revisi UU ASN Merumuskan Apa Saja?

Selasa, 10 Desember 2019 – 16:07 WIB
Selain Honorer K2, Revisi UU ASN Merumuskan Apa Saja? - JPNN.COM
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan hingga sampai saat ini belum ada pembahasan materi apa saja yang akan dituangkan dalam revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) selain persoalan honorer K2.

Baidowi menyebutkan, saat ini Baleg masih akan membawa usulan RUU yang disepakati di tingkat I masuk prolegnas, ke forum pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna. Termasuk revisi UU ASN yang jadi prioritas tahun 2020.

"Sejauh ini baru masuk prolegnas prioritas. Setelah itu baru disahkan dalam rapat paripurna. Soal konten belum dibicarakan," kata Baidowi saat dikonfirmasi jpnn.com, Selasa (10/12).

Kendati demikian, politikus PPP ini mengakui banyak masukan dari masyarakat soal konten revisi UU ASN.

Saat ditanya apakah mungkin dalam revisi nanti juga memasukkan penambahan hari libur PNS menjadi 3 hari, hingga pengaturan gaji PPPK dibiayai APBN? Baidowi hanya menjawab singkat.

"Ada banyak aspirasi yang berkembang. Soal libur ASN sudah pasti kami menolak. (Untuk gaji PPPK) masih didalami terkait kesiapan anggaran negara," jawabnya.

Legislator yang beken disapa dengan panggilan Awiek ini juga menjelaskan soal alur legislasi revisi UU ASN setelah nanti disahkan dalam sidang paripurna DPR. Yakni menyurati pemerintah terkait hasil paripurna.

"Karena (revisi ASN) menjadi usul inisiatif DPR maka DPR menyusun DIM untuk disahkan di paripurna menjadi usul inisiatif, lalu menyurati pemerintah," jelasnya.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjawab pertanyaan soal materi apa saja di Revisi UU ASN, selain masalah honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close