Selama 15 Tahun Cabuli Anak Kandung
Rabu, 28 Oktober 2015 – 04:57 WIB
Polisi menjerat TBH sesuai pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (sly/bha)
Polisi menjerat TBH sesuai pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (sly/bha)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News