Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selama 6 Bulan Terakhir, Sudah 17 Terdakwa Narkoba Divonis Mati

Kamis, 14 Juli 2022 – 23:58 WIB
Selama 6 Bulan Terakhir, Sudah 17 Terdakwa Narkoba Divonis Mati - JPNN.COM
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan disidangkan oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi tingkat pertama itu kemudian ditolak atau dibatalkan.

Kemudian, kata dia, hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati.

"Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami dua tervonis di PN Idi Aceh Timur dan dua tervonis oleh PN Jantho Aceh Besar," ujarnya.

Selain itu, kata Taqwaddin, juga terdapat dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Namun, pada tingkat banding PT Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati.

"Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh),” katanya. (antara/jpnn)

Selama enam bulan terakhir, sudah 17 terdakwa narkoba divonis mati oleh PT Banda Aceh.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News