Selama 7 Hari Polisi Menyamar jadi Tukang Rumput, Perbuatan Terlarang Iwan Terbongkar
jpnn.com, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya mengungkap modus pria bernama Iwan (50), pemilik lahan ganja di area pegunungan Curug Parana Datarandu, Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 30 batang ganja yang ditanam pelaku.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedi Praja mengatakan pelaku menanam ganja dengan sistem tumpang sari di kebun cabai.
Hal itu dilakukan pelaku guna mengelabui warga setempat dan kepolisian.
"Untuk mengelabui para petugas, pelaku menanam ganja dengan sistem tumpang sari, yakni, pohon ganja tersebut ditanam dengan cabai dan setiap dua meter terselip satu pohon ganja," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10).
Dedi menambahkan bahwa pelaku juga mengaku mengonsumsi ganja tersebut.
Saat ini polisi masih memburu pemasok bibit ganja terhadap Iwan.
"Kami telah mengamankan warga pemilik lahan tersebut dan masih dalam pemeriksaan oleh anggota. Selain itu kami pun tengah mengejar pemasok bibit ganja yang ditanam tersebut," ujar Dedi.