Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selama Diperiksa Penyidik, Doni Salmanan Tak Berbelit-belit dan Mengakui Perbuatannya

Rabu, 09 Maret 2022 – 19:50 WIB
Selama Diperiksa Penyidik, Doni Salmanan Tak Berbelit-belit dan Mengakui Perbuatannya - JPNN.COM
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) menyampaikan penetapan tersangka Doni Salmanan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu dini hari (9/3/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Gadis Asal Cirebon yang Hilang Ditemukan di Banyuasin, Tak Disangka, Ternyata

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)

Polri menyebut Doni Salmaman sangat kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Doni juga mengakui perbuatannya dan menjelaskan dengan lancar.

Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close