Selama Diperiksa Penyidik, Doni Salmanan Tak Berbelit-belit dan Mengakui Perbuatannya
Rabu, 09 Maret 2022 – 19:50 WIB
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Gadis Asal Cirebon yang Hilang Ditemukan di Banyuasin, Tak Disangka, Ternyata
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)