Selama Pembatasan Sosial, Jam Operasional Transportasi Publik Jakarta Dibatasi
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur kebijakan untuk transportasi umum, maksimal mengangkut 50 persen penumpang per angkutan. Pembatasan dilakukan sebagai upaya pengendalian virus corona (COVID-19).
"Jumlah penumpang kendaraan akan dibatasi, cukup 50 persen penumpang, bisa ditegakkan di lapangan langsung," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).
Aturan tersebut sehubungan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan disosialisasikan pada Rabu (8/4) dan Kamis (9/4) dalam percepatan penanganan COVID-19.
Penerapan PSBB akan dimulai pada Jumat (10/4) dan berlangsung selama dua minggu atau dapat diperpanjang.
Selain pembatasan jumlah penumpang, Anies memberlakukan pembatasan jam operasional transportasi publik Jakarta, yakni pukul 06.00-18.00 WIB.
Anies Baswedan akan menghukum bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang melanggar aturan PSBB.
"Nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April utamanya adalah komponen penegakkan hukum," kata Anies.
Anies mengatakan tim Gugus Tugas DKI Jakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah akan menyusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat bagi warga untuk mengikuti PSBB.