Selama Ramadan, 29 Budak Narkoba Ditangkap
jpnn.com - BANJARMASIN – Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, AKP Nuryono mengatakan pihaknya telah mengamankan 29 tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Saat ini puluhan tersangka itu sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” kata Nuryono seperti diberitakan Radar Banjarmasin (JPNN Grup), Minggu (18/8).
Dari 29 tersangka penyalahgunaan narkotika itu, diantaranya 24 tersangka laki-laki dan 5 tersangka wanita. Semuanya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Rata-rata semua tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada juga yang kita kenakan UU Kesehatan karena mengedarkan obat sediaan farmasi," terangnya.
Tangkapan 29 tersangka narkotika itu dihitung mulai 8 Juli sampai dengan 8 Agustus 2013 atau selama bulan Ramadan. Ada sekitar 21 laporan polisi (LP) dan semua tetap ditindak tegas.
Bukan itu saja, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.
"Ada puluhan paket sabu-sabu dan ribuan obat daftar G atau sediaan farmasi yang diamankan. Semua didapat dari para tangan tersangka dan itu dijadikan barang bukti untuk proses hukum," tuturnya kepada Radar Banjamasin.
Dijelaskan Nuryono, barang bukti yang diamankan dari 29 tersangka itu diantaranya 62 paket sabu-sabu berat total 103,57 gram, Carnophein sebanyak 1.297 butir, Diaz 25 keping, Dexitb 151 keping, Somadryl 191 keping, Double L 200 keping dan Roche 389 keping.
"Semua barang bukti itu diamankan di Satuan Narkoba untuk dihadirkan ke pengadilan saat tersangka menjalani sidang guna mencapai kepastian hukum atas perbuatannya," jelasnya.