Selama Ramadan, 405 Satpol PP Awasi Tempat Hiburan Malam
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Satpol PP Kukuh Hadi Santosa mengatakan, sebanyak 405 tim gabungan Satpol PP diturunkan untuk melakukan pengawasan menjelang Ramadan. Proses pengawasan di beberapa tempat ini mulai dilakukan hari ini, Rabu (17/6).
"Setiap malam di lima wilayah, terdiri dari kepolisian, Dinas Pariwisata, Kesbang, Satpol PP, dan Dinas Pajak. Pengawasan dilakukan di tempat-tempat hiburan malam, spa, hotel-hotel yang ada diskoteknya," ucap Kukuh di Balai Kota, Jakarta, Rabu (17/6).
Dia mengatakan, proses pengawasan akan dilakukan sampai satu hari setelah lebaran. Kukuh menyatakan, ada sanksi yang diberikan apabila tempat-tempat hiburan malam yang harusnya tutup ternyata tetap buka.
"Sanksi berupa teguran lisan, tulis, sampai pencabutan izin. Kalau ada unsur pidananya, nanti ada polisi," ujar Kukuh.
Dia menjelaskan, para personel Satpol PP harus berlaku adil saat menjalankan tugas. "Saya minta apa yang harus kalian lakukan. Jam sekian tutup ya harus tutup. Saya tidak mau mendengar rekan dari Satpol bermain," tandas Kukuh.
Seperti diketahui, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI telah menyebarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Parisiwata pada Ramadan dan Idul Fitri. Surat edaran itu berisi larangan buka dan tutup tempat hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri. (gil/jpnn)