Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selama Sepekan Polres Sukabumi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba

Jumat, 11 November 2022 – 04:01 WIB
Selama Sepekan Polres Sukabumi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba - JPNN.COM
Kapolres Sukabumi AKPB Dedy Dharmawansyah bersama jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi saat menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 17 tersangka yang ditangkap dalam kurun waktu satu pekan November 2022. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Dalam kurun waktu satu pekan pada November 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres  Sukabumi, Jawa Barat, menangkap 17 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah menyatakan pengedar sabu-sabu ada lima tersangka yang ditangkap dari empat kasus, kemudian sepuluh pengedar obat keras ilegal, satu tersangka dari kasus ganja, dan satu kasus peredaran minuman keras ilegal dengan satu tersangka.

"Peredaran sabu-sabu dan obat keras ilegal masih mendominasi pengungkapan kasus narkoba. Para tersangka ini kami tangkap di sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Sukabumi,," kata Dedy saat merilis kasus tersebut di Sukabumi, Kamis (10/11).

Barang bukti narkoba yang disita dalam pengungkapan itu jika diuangkan sekitar Rp 169 juta, perinciannya sabu-sabu seberat 71,59 gram jika diuangkan senilai Rp 93 juta, ganja seberat 629 gram senilai Rp 4 juta, obat keras ilegal sebanyak 13.183 butir seharga Rp 69 juta, dan minuman keras ilegal 112 botol sekitar Rp 6 juta.

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang pekan pertama November 2022 ini terdapat dua orang pelaku perempuan, salah satu di antaranya merupakan residivis kasus peredaran obat keras Ilegal.

Kasat Reskoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan modus yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan narkoba itu dengan ditempel pada tempat-tempat tertentu dan setelah uang ditransfer, tersangka baru memberitahu lokasi penyimpanan narkoba yang dipesan konsumennya melalui pesan pendek atau WhatsApp.

Hasil pemeriksaan polisi, para tersangka mendapatkan narkoba itu dari wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jabar.

"Kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa pemasok narkoba kepada tersangka. Biasanya pengedar narkoba ini mempunyai jaringan masing-masing," ujar Kusmawan.

Ini bukti narkoba masih banyak beredar di wilayah hukum Polres Sukabumi. Dari sabu-sabu hingga obat keras ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News