Selama Sepekan Polres Sukabumi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba
Jumat, 11 November 2022 – 04:01 WIB
![Selama Sepekan Polres Sukabumi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba Selama Sepekan Polres Sukabumi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/11/11/kapolres-sukabumi-akpb-dedy-dharmawansyah-bersama-jajaran-sa-8vir.jpg)
Kapolres Sukabumi AKPB Dedy Dharmawansyah bersama jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi saat menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 17 tersangka yang ditangkap dalam kurun waktu satu pekan November 2022. Antara/Aditya Rohman
Dia menambahkan para tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan tersangka kasus peredaran obat keras ilegal dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara tersangka pengedar minuman keras dikenakan tindak pidana ringan Pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi tentang Minuman Beralkohol yang sanksinya denda atau kurungan penjara selama tiga bulan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!