Selamat, Pemko Medan Lampaui Target Sertifikasi Aset yang Ditetapkan KPK
Pemko Medan sebenarnya mengajukan permohonan sertifikat tanah aset Pemko Medan kepada Kantor BPN dengan jumlah yang jauh lebih besar lagi. Dikatakannya, pengajuan ini masih dalam proses karena banyak tahapan yang harus dikerjakan BPN.
“Salah satu tahapannya adalah menerbitkan peta bidang tanah melalui pengukuran lapangan. Di samping itu, kita ketahui BPN juga melayani semua permohonan sertifikat dari masyarakat, bukan Pemko Medan saja. Jadi harus kita maklumi prosesnya,” ungkapnya.
Selain itu, jelas Zulkarnain, BPKAD terus berkolaborasi melakukan pengukuran dengan Tim Terpadu beserta BPN, kecamatan dan kelurahan. Sebab, terangnya, kadang-kadang tanah yang sudah puluhan tahun agak sulit diketahui lokasinya. Tapi dengan kolaborasi yang dilakukan melalui pengukuran setiap hari, imbuhnya, target 250 sertifikat selesai hingga akhir tahun 2022 dapat tercapai.
Saat ini, ungkap Zulkarnain, jumlah persil tanah yang dimiliki Pemko Medan sebanyak 1.156 persil. Dari jumlah itu, terangnya, yang sudah bersertifikat sebanyak 817 persil. “Tahun ini tetap kita upayakan pertambahannya dan tahun depan kita harapkan selesai,” harapnya.
Pada 2023, pihaknya menargetkan 1.156 persil tanah aset milik Pemko Medan harus bersertifikat.
‘’Untuk mewujudkannya kita harus bekerja keras dengan tim yang kuat. Sebab, pengamanan aset berkaitan dengan penatausahaan aset. Itu sebabnya penatausahaan aset juga menjadi program prioritas kita,” paparnya.
Penatausahaan aset, terang Zulkarnain, meliputi inventarisasi, pembukuan dan pelaporan. Dalam penatausahaan aset ini, imbuhnya, BPKAD melakukan inventarisasi aset dalam tahun ini menggunakan aplikasi digital berbasis Geographic Information System (GIS).
“Dengan aplikasi ini, kita bisa langsung download dan langsung terlihat kedudukan titik koordinat dan foto-foto aset yang kita miliki. Sehingga kita mengetahui seluruh aset tanah dan bangunan secara mobile di mana pun,” sebutnya.