Selamatkan Industri Telekomunikasi, SBY Diminta Turun Tangan
Jumat, 07 Desember 2012 – 14:01 WIB
Dalam surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut ditegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 terkait penyelanggaraan internet 3G di frekuensi 2,1 GHz tidak melanggar aturan.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa yang mengharapkan Jaksa Agung merespons positif surat klarifikasi Menkominfo tersebut. Sebab, dalam surat itu telah dijelaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai perundang-undangan.
"Bila antar lembaga pemerintah sendiri sudah tidak ada saling percaya terhadap lembaga pemerintah lainnya, ini preseden buruk bagi negara ini," kata Setyanto.