Selamatkan TKI Darsem dari Tiang Gantungan
Kamis, 03 Maret 2011 – 19:42 WIB
JAKARTA— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menegaskan pemerintah kini telah mengupayakan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada Darsem. Tenaga Kerja wanita asal Subang Jawa Barat yang divonis mati di Arab Saudi. Agar terbebas dari hukuman mati, Darsem diwajibkan membayar tebusan sebesar dua juta riyal atau setara dengan Rp. 4,7 miliar. "Pemerintah tetap mengupayakan dulu naik banding dan sekarang dalam proses. Waktunya bisa sampai 6 bulan. Kalau nanti keputusannya sudah hukuman mati, pemerintah akan menyanggupi (membayar diyat),’’ kata Linda Gumelar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/3).
Menurut Linda, saat ini pemerintah sedang berupaya untuk mendapatkan dana talangan untuk membayar diyat agar Darsem terhindar dari jeratan hukuman mati. Linda menjamin pemerintah tidak akan tinggal diam untuk kasus Darsem. Selain memberikan pendampingan hukum pada TKW yang terlilit masalah serius tersebut, pemerintah kata Linda tetap mendampingi Darsem hingga proses hukum selesai.
‘’Bisa tidak hukuman mati tapi bayar 2 juta riyal. 1 jutanya kita sudah dapat dari hibah. Tapi bagaimanapun perwakilan pemerintah kita disana terus berusaha naik banding dengan pengacara yang kita punya,’’ kata Linda.
JAKARTA— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menegaskan pemerintah kini telah mengupayakan banding atas hukuman
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
BERITA LAINNYA
- Politik
Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
Jumat, 03 Januari 2025 – 13:35 WIB - Legislatif
Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
Jumat, 03 Januari 2025 – 11:51 WIB - Legislatif
Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
Jumat, 03 Januari 2025 – 10:26 WIB - Pemilihan Umum
Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
Jumat, 03 Januari 2025 – 10:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
Sabtu, 04 Januari 2025 – 02:02 WIB - Kriminal
Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
Sabtu, 04 Januari 2025 – 04:50 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
Sabtu, 04 Januari 2025 – 06:02 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (4/1), Lengkap!
Sabtu, 04 Januari 2025 – 06:22 WIB - Seleb
Akad Nikah Ulang, Rizky Febian dan Mahalini Akhirnya Resmi Jadi Pasutri
Sabtu, 04 Januari 2025 – 04:09 WIB