Selamatkan TKI Darsem dari Tiang Gantungan
Kamis, 03 Maret 2011 – 19:42 WIB
Sebagaimana diketahui, Darsem binti Dawud Tawar pada bulan Desember 2007 terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya seorang warga negara Yaman. Pada tanggal 6 Mei 2009 Darsem didakwa hukuman mati oleh pengadilan Riyadh. Namun berkat kerja sama antara pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan kompensasi uang diyat sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp4,7 miliar. Tenggang waktu pembayaran diyat adalah enam bulan.(afz/jpnn)