Selangkah Lagi, 20.000 Hektar Hutan Adat Marga Ogoney Papua Barat Bakal Diakui Negara
“Selama ini masyarakat adat hilang rasa percaya kepada negara. Untuk mengembalikan kepercayaan tersebut maka negera dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi melalui Dirjen PSKL harus memberi pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan akses untuk mengelolah hutan adat secara mandiri kepada masyarakat adat yang tersebar di seluruh tanah Papua, terlebih marga-marga yang telah mengusulkan pengakuan MHA secara resmi selama bertahun-tahun,” lanjutnya
Yustina menjelaskan saat warga bisa mengelolah hutannya secara mandiri maka masyarakat tidak akan bergantung lagi pada pemerintah.
“Saya ucapkan terima kasih kepada tim verifikasi terpadu yang telah bekerja secara profesional sehingga verifikasi hutan adat ini bisa dinyatakan memenuhui unsur dalam ketentuan Pasal 235 PP Nomor 23 Tahun 2021; juga Kepada Tua Marga batas di luar dan Tua Marga di batas dalam, juga komunitas MHA Marga Ogoney yang begitu luar biasa telah mendukung proses ini sejak awal sampai dengan saat ini dengan baik, juga kepada seluruh donatur, LSM-LSM seperti; Perkumpulan Huma, Panah Papua serta semua jejaring yang telah mendukung dan ikut meng-advokasi proses ini sejak awal,” tuturnya.
Bila MHA Marga Ogoney ditetapkan presiden maka ini akan menjadi yang pertama dalam sejarah Indonesia.
Sejarah tersebut diukir oleh Presiden Jokowi. Ini makin menegaskan komitmen Presiden Jokowi dalam membangun Tanah Papua. (flo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?