Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selaraskan Perda dan Perkada dengan UU Cipta Kerja, Kemendagri Gelar Rakornas

Kamis, 21 Oktober 2021 – 22:02 WIB
Selaraskan Perda dan Perkada dengan UU Cipta Kerja, Kemendagri Gelar Rakornas - JPNN.COM
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik pada Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021, Kamis (21/20). Foto: Dea Hardianingsih/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah salah satu upaya meningkatkan peringkat Ease of Doing Bussiness (EODB) Indonesia.

Sebab, UU Cipta Kerja dinilai bisa memberikan penyederhanaan regulasi melalui omnibus law.

Dengan begitu, pemerintah daerah perlu segera melakukan penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Untuk itu, Kemendagri menerbitkan Surat Mendagri Nomor 188/1185/OTDA tanggal 9 Maret 2021 perihal Identifikasi Perda dan Perkada Tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dalam perkembangan sejak Perda dan Perkada telah diinventarisasi sejauh ini, ditemukan beberapa permasalahan, terutama dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya di daerah," kata Akmal di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (21/20).

Dalam paparannya, Akmal menjelaskan Surat Mendagri Nomor 188/1185/OTDA meminta Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Bupati/Wali Kota, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota untuk melakukan beberapa hal.

Pemerintah daerah dan DPRD diminta untuk mengidentifikasi Perda dan Perkada yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Selanjutnya, surat Mendagri juga meminta pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan perubahan, pencabutan, atau membuat Perda dan Perkada yang sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Terakhir, pemerinta daerah dan DPRD didorong untuk menetapkan Perda di luar program pembentukan Perda (propemda) dengan keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan Perkada yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

Untuk penyelarasan itulah, Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021 dengan tema Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dengan Mengintegrasikan Perda dan Perkada yang Terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan pemerintah daerah perlu segera melakukan penyelarasan Perda dan Perkada.

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News