Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selebaran Yesus Juga Bayar Pajak Beredar, Ini Penjelasan DJP

Senin, 09 Oktober 2017 – 17:34 WIB
Selebaran Yesus Juga Bayar Pajak Beredar, Ini Penjelasan DJP - JPNN.COM
Leaflet bertema Yesus Juga Bayar Pajak buatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perpajakan (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan klarifikasi menyusul ramainya lini masa di media sosial tentang selebaran sosialisasi pembayaran pajak yang mengutip ayat dalam Kitab Suci Injil. DJP memastikan selebaran atau leaflet bertema Yesus Juga Bayar Pajak itu sudah melalui pertimbangan matang dan memang ditujukan untuk umat Kristen.

Menurut Direktur P2P dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, leaflet itu sebenarnya sudah lama beredar karena digunakan untuk sosialisasi program tax amnesty. Demi menyukseskan tax amnesty, maka DJP pun menggunakan sosialisasi pentingnya membayar pajak dengan perspektif dari semua agama.

Menurut Hestu, DJP dalam menyosialisasikan pajak memang memanfaatkan  berbagai sarana dan berusaha menjangkau sebanyak mungkin kalangan masyarakat, termasuk umat beragama. "Salah satunya dengan membuat materi berupa leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama yang diakui di Indonesia," katanya, Senin (10/9).‎

Di antara sosialisasi yang digunakan Ditjen Pajak adalah menerbitkan leaflet Yesus Juga Bayar Pajak yang belakangan jadi ramai. Menurutnya, leaflet itu merupakan tinjauan pajak dari perspektif agama Kristen.

DJP juga membuat leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama Islam, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Materi-materi leaflet tersebut sudah ada sejak awal tahun 2017 dan telah banyak diedarkan pada saat sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Dalam pembuatan leaflet sosialisasi dari perspektif agama tersebut, Ditjen Pajak melibatkan para penulis-penulis buku dari masing-masing agama," katanya.

Yang jelas, sambung Hestu, materi yang ada dalam leaflet tersebut juga disesuaikan dengan materi kesadaran pajak yang sudah dimasukkan ke dalam Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) Pendidikan Agama Islam, Kristen/Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu untuk pendidikan tinggi. 

"Semua itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman pajak di Indonesia," tegasnya.‎

Direktorat Jenderal Pajak berupaya menjangkau publik sebanyak mungkin dalam sosialisasi pajak. Sosialisasi itu juga menyasar umat beragama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News