Selebgram 19 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Selasa, 22 Oktober 2024 – 04:55 WIB
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan tersangka dihubungi seseorang yang merekrutnya melalui pesan di Instagram.
“Saat ini website terkait sudah kami komunikasikan ke Kemenkominfo untuk diblokir. Namun, servernya kami masih dalami apakah ada di dalam atau di luar negeri,” kata Aji.
S dijerat Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)