Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan Niaga, Ini Penyebabnya
jpnn.com, CIANJUR - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memasang pengumuman sita eksekusi di rumah selebgram Rea Nurul Rizkia alias Rea Wiradinata yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Penyitaan tersebut sehubungan dengan keputusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak awal Juli 2024.
Proses pemasangan plang penyitaan diwakili juru sita serta didampingi kurator yang ditunjuk, yakni Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun.
Janter Manurung menjelaskan proses sita dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata secara resmi.
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku," kata Janter dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (12/10).
Proses eksekusi dilakukan sesuai permintaan kreditur lantaran Rea dianggap tak mampu mengembalikan utang yang bernilai miliaran rupiah.
Sebelumnya, kurator telah melakukan proses verifikasi terkait harta kekayaan Rea Wiradinata.
Selain rumah, tindakan sita akan dilanjutkan terhadap aset-aset Rea yang sudah terverifikasi.