Selebgram Banjarmasin Ini Ditangkap Polisi, Anda Kenal? Kasusnya Berat
Selasa, 02 Agustus 2022 – 21:12 WIB
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Olju dan mendapati pil ekstasi tersebut.
Atas kasus memalukan itu, Olju terancam hukuman penjara 12 tahun serta denda Rp 8 miliar.
Ancaman hukuman itu sesuai Pasal UU 112 Narkotika yang digunakan penyidik. (mcr37/jpnn)