Selebgram Naura Resmi Berstatus Terdakwa Kasus Investasi Bodong
Hendra Jaya selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi, tetapi bukan berarti menerima dakwaan JPU.
Pihaknya akan fokus dalam sidang pembuktian perkara.
“Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372 KUHP, kami tidak mengajukan eksepsi bukan berarti kami menerima dakwaan. Nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara,” ujar Hendra.
Dia mengatakan perkara tersebut lebih ke perdata bukan pidana. Kliennya juga sudah pernah mengembalikan uang.
Dalam surat dakwaan disebutkan kejadian bermula saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui akun Instagram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain.
Bisnis tersebut menjanjikan keuntungan sebesar sembilan persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.
Modal yang diinvestasikan juga akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan, tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai. (oganilir/jpnn)