Selebgram Naura Resmi Berstatus Terdakwa Kasus Investasi Bodong
jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Al Naura Karima Pramesti atau Naura resmi berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong, investasi pakaian dan butik.
Penetapan status itu setelah gugatan praperadilan yang diajukan Naura tidak dikabulkan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Dr Fahren SH MHum, menggelar sidang perdana, Selasa (1/3), dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH.
Terdakwa Naura sendiri dihadirkan secara virtual dari tempat penahanannya di Polda Sumsel.
Dia didampingi tim penasihat hukumnya, Hendra Jaya S.H dkk.
Oleh JPU, Naura didakwa primer pasal 378 KUHP tentang penipuan atau subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Terhadap surat dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Naura tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar JPU dapat melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan datang.