Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seleksi Calon PPPK Fungsional Guru Dimulai, Catat Jadwalnya

Selasa, 14 September 2021 – 06:25 WIB
Seleksi Calon PPPK Fungsional Guru Dimulai, Catat Jadwalnya - JPNN.COM
Peserta seleksi PPPK fungsional guru di Bangka. foto: Antara/Kasmono

jpnn.com, BELITUNG - Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyeleksi 613 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk fungsional guru mulai 13 sampai 17 September 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadindikpora) Kabupaten Bangka, Rozali Romkad di Sungailiat mengatakan 613 orang calon PPPK merupakan peserta yang dianggap memenuhi syarat administrasi dan akan merebutkan 102 formasi.

Ada 102 orang formasi PPPK fungsional guru yang ditetapkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait tersebut untuk disemua jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Dikatakan, seleksi dilakukan dalam dua sesi mulai pukul 08.00-13.00 WIB dan sesi kedua 14.00-16.50 WIB, setiap sesi diikuti sebanyak 84 peserta dan terbagi dalam tiga lokal kelas," katanya.

"Ujian peserta PPPK berbasis System Computer Assisted Test (CAT) serta harus menunjukkan surat non reaktif atau negatif hasil rapid antigen dari pusat pelayanan kesehatan," katanya.

Sementara Tim Monitoring Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), DR Fathur mengatakan peserta seleksi PPPK yang mengikuti ujian kali ini atau seleksi tahap satu merupakan peserta yang sudah memenuhi syarat administrasi.

"Peserta ujian tahap satu diutamakan yang formasi di sekolah negeri masing-masing, jika peserta yang tidak lolos tahap pertama masih diberikan kesempatan mengujian tahap kedua," tambahnya.

Dia mengegaskan, pada seleksi PPPK tahap ketiga akan dibuka secara umum secara kompetitif karena siapapun yang dianggap memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi.

Ada 102 orang formasi PPPK fungsional guru yang ditetapkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close