Seleksi CPNS 2021: Passing Grade Sekolah Kedinasan Ditetapkan, TWK Lumayan Rendah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo secara resmi menetapkan passing grade CPNS 2021 jalur sekolah kedinasan.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga T.A 2021.
Dalam Keputusan MenPAN-RB tersebut disebutkan bahwa seleksi kompetensi dasar (SKD) dalam seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan pada kementerian/lembaga tahun anggaran 2021 terdiri dari tiga materi soal, yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD," kata Menteri Tjahjo.
Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Nilai ambang batas ini merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Kepmen yang ditandatangani pada 21 Mei 2021 oleh Menteri Tjahjo Kumolo ini memberikan pengecualian nilai ambang batas bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.
Afirmasi ini sebagaimana diusulkan oleh kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui oleh menPAN-RB.