Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seleksi CPNS 2021: SKB Wajib Gunakan CAT, Bobot 60 Persen Penentu Kelulusan

Selasa, 11 Mei 2021 – 19:43 WIB
Seleksi CPNS 2021: SKB Wajib Gunakan CAT, Bobot 60 Persen Penentu Kelulusan - JPNN.COM
Pemerintah daerah diwajibkan menggunakan CAT BKN untuk seleksi kompetensi bidang CPNS 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan dimulai 31 Mei mendatang. Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS pada Juli sampai September 2021.

"SKD itu menggunakan sistem computers assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari Sambodo baru-baru ini.

Selain SKD, pelamar juga akan dites seleksi kompetensi bidang (SKB) pada September sampai Oktober 2021. Katmoko menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan SKB, pemerintah daerah wajib menggunakan CAT.

Selain itu, katanya, pemda hanya diperkenankan menambahkan satu jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai total SKB. "Pemda tidak diperkenankan menambahkan jenis tes berupa wawancara," ujarnya.

Katmoko menambahkan apabila instansi memberlakukan SKB tambahan untuk CPNS (selain dengan metode CAT), maka harus membuat pedoman pelaksanaannya yang disampaikan kepada MenPAN-RB selambat-lambatnya 28 Mei 2021 ke Sekretariat Tim Panselnas.

"Untuk penentuan kelulusan, SKD 40 persen dari hasil akhir, sedangkan SKB 60 persen," ujarnya. (esy/jpnn)

Adapun penentuan kelulusan akhir adalah:

1. SKB terdiri dari:

Pemerintah daerah diwajibkan menggunakan CAT BKN untuk seleksi kompetensi bidang CPNS 2021 dan bila menggunakan sistem tambahan harus melaporkan pada Panselnas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News