Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Komisi II DPR Desak Pemerintah Berikan Nilai Tinggi untuk Honorer
Salah satunya dengan cara memberikan nilai awal yang tinggi sebagai kompensasi pengabdian honorer.
Nilai tersebut akan diakumulasi dengan nilai kompetensi teknis, manajerial, sosio-kultural, dan wawancara khusus untuk seleksi PPPK. Sementara itu seleksi CPNS diakumulasi dengan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
"Cara itu akan membantu honorer K2 dan nonkategori untuk lulus seleksi CPNS dan PPPK 2021 dengan lebih adil serta proporsional," tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk seleksi PPPK guru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah sepakat untuk menerapkan pola tersebut.
Caranya dengan memberikan afirmasi passing grade bagi guru honorer usia 40 tahun ke atas. Juga bagi guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik.
Dia berharap, kebijakan tersebut juga berlaku untuk PPPK nonguru dan CPNS dari honorer.
"Honorer K2 dan nonkategori harus diberikan modal nilai awal sebelum berkompetisi mendapatkan kursi ASN," tutupnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: