Seleksi Hakim Agung, KY Gandeng PPATK dan KPK
Senin, 07 Maret 2011 – 06:36 WIB
Taufiq berharap, di tahap akhir seleksi KY bisa bekerja sama dengan PPATK dan KPK. Itu untuk menelusuri rekam jejak calon. Terutama untuk melihat apakah calon bersangkutan memiliki rekening mencurigakan atau pernah dilaporkan ke KPK dalam kasus korupsi. "Jabatan hakim agung sangat strategis. Kami tidak boleh sembarangan," katanya.
Taufiq mengakui, Undang-Undang PPATK mengatur ketat kewenangan membuka rekening seseorang. Itu tidak bisa dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas. Tapi, dia berharap itu bisa dilakukan dengan upaya kerjasama antara KY dan lembaga pemerintah lainnya. "KY akan kesulitan melacak harta calon hakim tanpa bantuan mereka," katanya.
Seperti diketahui, MA hanya punya 50 hakim agung. Padahal, UU MA menjatah jumlah hakim agung 60 orang. MA memerlukan hakim di bidang hukum pajak, pertanahan, dan ketatanegaraan. Sebab, hingga kini, MA masih sangat kekurangan hakim agung yang memiliki keahlian tersebut. (aga)