Seleksi Penyidik Internal Jalan Terus
Senin, 01 Oktober 2012 – 05:07 WIB
Dalam revisi UU KPK yang diinisiasi DPR, ada klausul yang membatasi kepolisian dan kejaksaan agar tidak mudah menarik penyidik. Dalam pasal 39, diselipkan satu ayat yang berbunyi: "Penyelidik dan penyidik yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan tidak dapat ditarik oleh instansi asal kecuali telah bekerja minimal 2 (dua) tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi dan tidak sedang menangani kasus.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir mengatakan revisi UU KPK diharapkan bisa mengatasi masalah kekurangan penyidik di KPK. "Nanti soal penyidik juga akan ditegaskan KPK bisa punya penyidik sendiri," katanya. (sof)