Seleksi PPPK 2022: Guru Honorer K2 Lulus PG Urutan Pertama Isi Formasi
Kamis, 09 Juni 2022 – 13:27 WIB

Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril saat sosialisasi PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. Foto tangkapan layar YouTube KemenPAN-RB
Dia menegaskan, pemenuhan kebutuhan PPPK guru ini diatur dalam Pasal 37 PermenPAN-RB 20/2022. Pemerintah pada dasarnya ingin menuntaskan honorer K2 dahulu dan secara berkelanjutan kepada honorer lainnya yang memenuhi persyaratan (masuk Dapodik dan minimal kerja tiga tahun). (esy/jpnn)