Seleksi TPHD, Pemprov Bengkulu Abaikan SK Menteri Agama
jpnn.com - BENGKULU - Karo Kesra Pemprov Bengkulu H Cik Asan Denn menegaskan, dalam seleksi penentuan calon Tim Pendamping HAji Daerah (TPHD) Provinsi Bengkulu tidak akan berpedoman dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI Nomor: D/210/2014 tentang pedoman rekrutman TPHD. Melainkan pihaknya akan menggunakan sistem kebijakan.
Dia menyampaikan, jika berpedoman dengan SK Menag itu, maka Bengkulu tidak akan memiliki TPHD. Sebab syarat tersebut cukup banyak. Terutama yang harus bisa bahasa Inggris dan bahasa Arab. Ditambah lagi usianya juga minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun. Lalu haru memiliki kemampuan menajerial dan manasik haji. Begitu juga harus sudah haji dan statusnya laki-laki.
"Jadi kita tidak akan menjadikan SK itu menjadi pedoman. Sebab bukan hanya Bengkulu yang mengabaikan SK itu. Di provinsi lain juga mayoritas tidak melakukan rekrutman sesuai dengan SK. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama RI," tegas Cik Asan kepada Rakyat Bengkulu (JPNN Group) kemarin (20/6).
Lanjut Cik Asan, dari 12 kuota TPHD itu dua orang yang tidak akan dibiayai oleh APBD. Melainkan hanya 10 orang yang akan dibiayai dan menjadi tim TPHD. Sedangkan dua orang calon pengisi kuota itu hanya sebatas ingin berangkat melalui kuota TPHD ke tanah Suci. Untuk kepastian siapa orang yang menggunakan uang pribadi itu belum bisa difinalkan. Namun itu sudah kebijakan dan diambil dari pengebadiannya kepada Kota Bengkulu dan Provinsi Bengkulu.
"SK itu belum diteken pak Gubernur, karena masih mempertimbangkan usulan dari Kabupaten/kota. Artinya selain tim pembimbing manasik haji yang akan diberangkatkan ada tiga orang yang diluar tim manasik haji provinsi Bengkulu," tegasnya.
Selain itu kata Cik Asan, pihaknya juga akan melunasi biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) untuk ke 10 TPHD tersebut setelah menjelang waktu penutupan pelunasan. Sebab dasar pelunasan dan pencairan dana itu harus sudah ada SK Gubernur. Namun pihaknya berkeyakinan semua TPHD bisa diberangkatkan. Sebab dana anggaran sudah ada dalam APBD 2014 ini. Besaran anggaranya disesuaikan dengan besaran ongkos BPIH.
"Intinya lambatnya proses SK ditetapkan, karena cukup banyak yang harus dipertimbangkan. Baik usulan banyak, pedoman juga harus dikaji. Namun untuk dua CJH yang akan menggunakan kuota TPHD tetapi bayar pribadi itu tugasnya nanti tidak akan seperti topoksi TPHD murni. Melainkan mereka bisa membantu saja," tegasnya.
Sekadar diketahui bahwa ke-12 calon pengisi kuota TPHD yang diusulkan ke meja Gubernur adalah Ketua FPI Bengkulu Sasriponi, S.Ag yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama Kota Bengkulu dari kalangan ustadz. Selain itu, istri mantan Wali Kota Bengkulu Siti Nahwiyah A. Hamid yang dijadikan TPHD berdasarkan penghargaan. Sedangkan Kompol Jauhari dari Polda Bengkulu itu tetap dipertahankan karena sudah cukup lama mendaftar. Sedangkan sembilan nama lainnya yakni H Supardi Mursalin selaku Ketua Fatwa MUI, Seregaroni, S.Sos Kabag Wakaf di Kesra Setprov dan H Effendi Joni, S.Ag selaku Sekretaris IPHI Kota. Lalu masih ada lagi Drs H Alwi Hasbullah, H Ihsan Nasution, SH, Drs H Amir Hamzah, SH, H Yukamra, S.Ag,H Sobri, Dr. H Hery Noer Aly, MA yang semuanya merupakan tim pembimbing manasik haji provinsi Bengkulu tahun 2014.