Selesaikan Century Hanya Dengan HMP
Rabu, 05 Desember 2012 – 18:37 WIB
“Bisa jadi tuduhan itu dalam politik merupakan tumor ganas, tapi dalam kacamata konstitusi saya kira itu cuma kutil yang sama sekali tidak membahayakan. Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan. Saya justru berpandangan Pemerintah mendorong HMP untuk memberikan kepastian kepada pemerintah,” saran Irman.
Jadi akan lebih elok jika hal ini dilaksanakan melalui proses konstitusional karena kalau menunggu SBY-Boediono lengser baru dilaksanakan proses hukum biasa maka tentunya seperti tidak menghormati mantan pemimpin negara, imbuhnya. (fas/jpnn)