Selesaikan PKO Rumah KPR
Senin, 13 Februari 2012 – 05:25 WIB
Dilanjutkan Setyo, permasalahan perumahan sebetulnya bukan pada suku bunga dan angsuran. Karena, perbedaan tipis selisih Rp 50-60 ribu pada angsuran masih bisa ditolerir oleh masyarakat. "Sebetulnya MBR terkendala angsuran uang muka. Uang muka ini yang harusnya dibahas bagaimana jalan keluarnya oleh perbankan dan pemerintah," ujarnya.
Selain itu, tambah Setyo, adanya perpanjangan masa tenor kredit yang paling tidak bisa mencapai 25 tahun. Karena, rata-rata usia konsumen MBR masih berkisar diusia 30 an.
Dengan panjangnya masa tenor ini, konsumen diberi kebebasan untuk memilik sesuai kemampuan. Dengan demikian, segmen pasar akan semakin lebar. (vit)