Selesaikan Sengketa Lahan di Labuan Bajo, Begini Saran Wamen Surya Tjandra
jpnn.com, LABUAN BAJO - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra menyarankan untuk dibentuk Gugus Tugas Masyarakat Adat dalam menyelesaikan sengketa tanah di Labuan Bajo, NTT.
Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu juga meminta pemerintah daerah bekerja sama dalam menuntaskan masalah tersebut, termasuk dukungan dari masyarakat adat.
"Siapa masyarakat adatnya, siapa ketuanya, strukturnya diperjelas, dan ini tidak bisa bohong, begitu terpetakan di sini, dia harus diakui oleh sebelahnya, harus diakui oleh sebelahnya lagi. Dengan demikian tata batasnya jelas," kata Surya Tjandra dalam dialog bersama perwakilan masyarakat adat Kabupaten Manggarai Barat, Senin (13/9).
Dia juga menambahkan, penyelesaian permasalahan tanah di Labuan Bajo harus sampai tuntas karena berdampak pada pembangunan dan investasi di wilayah tersebut.
"Apakah ini mungkin dilakukan atau tidak, ibu atau bapak yang harus memutuskan. Apapun putusannya, BPN bisa mendukung," kata Wamen ATR/BPN Surya Tjandra.
Dalam dialog bersama itu juga hadir jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Manggarai Barat, dan para peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), termasuk Kepala Kantor Wilayah BPN NTT Jaconias Walalayo yang bertanggung jawab menangani persoalan tanah di Labuan Bajo.
"Setelah Labuan Bajo menjadi super premium, beberapa masalah muncul. Oleh sebab itu, dibutuhkan pendekatan kemasyarakatan, pendekatan sosial, pendekatan budaya, kami tidak bisa melihat penyelesaian pada aspek hukum saja," kata Jacobias Walalayo.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyampaikan, wilayah dengan investasi yang kuat ditunjang oleh suasana yang kondusif, salah satunya adalah kepastian kepemilikan tanah.