Selewengkan BBM, Abob Divonis 4 Tahun Penjara, Sementara Niwen Adiknya Bebas
jpnn.com - BATAM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pekanbaru akhirnya memvonis terdakwa penyelewengan BBM Ahmad Mahbub alias Abob serta adik kandungnya Niwen Khairiah yang juga menjadi terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penyelewengan BBM sore, Kamis (18/6).
Sidang putusan yang dipimpin majelis hakim, Achmad Suryo Pudjoharsoyo itu berjalan lancar diikuti anggota keluarga para terdakwa maupun masyarakat umum.
Niwen Khairiah divonis bebas karena tak terbukti terlibat dalam bisnis abangnya Abob. Staf Badan Penanaman Modal Pemko Batam itu divonis 8 menit sebelum waktu buka puasa.
Seperti biasa, ia tetap bercadar warna hitam saat mengikuti sidang. Informasi yang dihimpun, setelah vonis dibacakan, Niwen dan anggota keluarganya langsung sujud syukur.
Sebelumnya, hakim, Achmad Suryo Pudjoharsoyo juga membacakan vonis untuk Abob yakni hukuman 4 tahun penjara. Tapi dalam putusan itu, hakim menyatakan semua harta milik Abob yang pernah disita sebelumnya sebagai barang bukti hasil TPPU dikembalikan.
Abob mulai disidang pukul 16.30 WIB dan vonisnya dijatuhkan sekitar pukul 17.15 WIB. Hakim langsung membacakan vonis terhadap Abob dan Niwen melalui laptop yang telah disiapkan di meja pengadilan.
Terkait putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Abdul Faried menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Niwen tersebut.
"Akan kami ajukan kasasi karena terdakwa divonis bebas," ujar Faried seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN) Kamis petang. Sedangkan untuk vonis Abob, Faried menyatakan JPU masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Pasti ada upaya untuk banding," katanya.