Selidiki Potensi Korban Lain di Luar JIS
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, LPSK meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat dua guru Jakarta International School sebagai tersangka. Yakni, kata Erdwin, dengan memperhatikan kemungkinan jatuhnya korban di sekitar tempat tinggal pelaku.
"Pada kasus kejahatan seksual, umumnya jatuh korban tidak hanya di satu lokasi," kata Edwin dalam keterangan, Minggu (13/7).
Ada baiknya, Edwin melanjutkan, penyidik dan masyarakat sekitar pelaku mengantisipasi adanya korban lain di lingkungan tempat tinggal pelaku. Karena pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan penyimpangan perilaku. "Sehingga potensi jatuhnya korban di luar sekolah JIS pun terbuka terjadi," kata Edwin lagi.
Ia mengingatkan, para orang tua yang tinggal dekat pelaku ada baiknya memperhatikan anak-anaknya. "Dan jangan takut melapor ke polisi bila menjadi korban dari para pelaku tersebut," tegasnya.
Lebih jauh dia mengatakan kerjasama dari pihak imigrasi juga sangat diharapkan untuk dapat membantu proses penyidikan. "Agar tersangka mendapat izin tinggal sampai proses hukum selesai," tuntas Edwin.
Seperti diketahui, Polda menetapkan dua guru JIS berinisial NB dan FT sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap DA, murid TK JIS. Kendati sudah jadi tersangka, keduanya belum juga ditahan.(boy/jpnn)