Selingkuh, Anggota DPRD Dipolisikan Istri
Pamit Dinas ke Jakarta, Mampir Bersama WIL ke HotelKamis, 18 Maret 2010 – 07:50 WIB
Ditambahkan Andi, kasus ini merupakan delik aduan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Dengan demikian, polisi tidak langsung menahan keduanya. "Tapi selama kurun waktu 1x24 jam keduanya bisa diamankan untuk pemeriksaan," jelasnya.
Sementara secara terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mataram I GD Sudiarta yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui kasus yang menimpa kader sekaligus rekannya di DPRD Kota Mataram itu. "Saya dapat informasi ini dari rekan-rekan wartawan sendiri," elaknya.
Saat ditemui wartawan di Polres Mataram, Sudiarta didampingi beberapa petinggi partai. Di antaranya Sekretaris DPC Partai Gerindra Lalu Agus Warta, Bendahara M Lutfi, dan penasehat partai Agus Balela.