Selingkuh, Oknum PNS Didenda 100 Sak Semen
Kamis, 11 April 2013 – 10:34 WIB
Kapolres Sijunjung, AKBP Sugeng Riyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdus Syukur mengatakan, keduanya masih dimintai keterangan oleh petugas. "Mereka akan dijerat 282 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara," katanya. (mg19)