Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selingkuh, Oknum Polisi Bripka HK Aniaya Istrinya

Rabu, 16 November 2022 – 17:57 WIB
Selingkuh, Oknum Polisi Bripka HK Aniaya Istrinya - JPNN.COM
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Ricardo/JPNN com

"Sudah diperiksa, belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik," ujarnya.

IS melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/8).

Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (antara/jpnn)


IS mendapat suami oknum polisi yang tidak bertanggung jawab. Bripka HK selingkuh dan melakukan penganiayaan.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close