Selingkuh, PNS Didenda 100 Sak Semen
Rabu, 10 April 2013 – 06:20 WIB
Dalam hukum adat di Nagari Muaro Sijunjung, tegas Dt Majo Indo, keduanya dikenai denda 100 sak semen. "Itu hukum adat yang masih kami pertahankan hingga saat ini," tegasnya.
Kapolres Sijunjung, AKBP Sugeng Riyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdus Syukur mengatakan, keduanya masih dimintai keterangan oleh petugas. "Mereka akan dijerat 282 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara," katanya. (mg19)