Selingkuh, PNS Langsung Dipecat
Rabu, 10 Juli 2013 – 06:37 WIB
“Dari kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Tinggi Agama Jambi, faktor utama terjadinya perceraian yakni krisis ahlak, cemburu, ekonomi, tidak tanggungjawab, kekejaman jasmani/mental, adanya pihak ketiga, dan tidak harmonis,” jelasnya.
Sesuai PP 53, bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 6-15 hari diberi sanksi ditunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kemudian tidak masuk selama 16-20 hari, diberi sanksi ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun.
Sedangkan berdasar PP 32, bagi PNS yang tersangkut kasus kriminal dan diancam hukuman penjara empat tahun ke atas akan diberi sanksi diberhentikan menjadi PNS. Sementara ancaman penjara di bawah 4 tahun disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Pemberian sanksi PNS gol 3 ke bawah oleh bupati dan golongan IV A disanksi oleh gubernur.