Selingkuhan Bupati Datang, Fakta Baru Terungkap
Walau tulisan pada redaksi dalam surat pernyataan perceraian itu tertulis ditandatangani di hadapan para saksi.
“Ini hal paling baru dan sudah kami pegang di Pansus. Lalu dalam surat kesepakatan itu, FY menyebutnya sebagai surat perceraian. Ketika kami tanyakan, kenapa dibuat seperti itu, jawaban FY, ketika mereka ingin sama-sama menikah katanya bisa menggunakan surat itu,” kata Fahmi sambil tersenyum.
Ketika ditanya Kalteng Pos (Jawa Pos Group) kapan surat yang disebut sebagai surat perceraian dikeluarkan, Farida Yeni sendiri, ujar Ketua Pansus, tidak bisa menjawab pasti.
Farida berdalih, ada dua surat dan satu suratnya dibuang Aipda SH, sehingga dibuat lagi surat baru dan juga ditandatangani Aipda SH.
“Ini hasil dari pemeriksaan terhadap FY. Kemudian tadi kita juga memeriksa dua Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan dan mantan Direktur. Semua kita panggil, karena katanya FY ini pernah mengajukan permohonan perceraian di institusi tempatnya bekerja sekarang,” terangnya.
Sedangkan untuk Aipda SH sendiri, dalam waktu dekat akan diperiksa Pansus. Sebab dari keterangan Fahmi, pada saat mereka datang ke Polda Kalteng, pada intinya Kepolisian memberikan izin dan mempersilakan memeriksa yang bersangkutan.
“Kemungkinan besok (hari ini, Red). Untuk tempatnya jika tidak di Polres, kita lakukan di Kantor DPRD ini,” ungkapnya. (ami/abe)