Seludupkan 9 Kg Sabu ke Sumut, WN Malaysia Tewas Ditembak
Kepada petugas, ketiga kurir yang dilumpuhkan itu mengaku diupah Rp10 juta per orang untuk mengantarkan barang haram itu.
“Sama seperti Kapolda Sebelumnya, sikap saya terhadap pelaku jaringan narkoba tetap sama yaitu memberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Agus.
Dalam pengungkapan ini, barang bukti lainnya yang berhasil disita polisi antara lain, 5 unit Handphone, 1 unit mobil double kabin No. Pol. BK 8397 CF dan 1 unit sepeda motor No. Pol BL 3060 WBR.
Polisi menjerat tiga tersangka yang masih hidup dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman Hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup ,” tandasnya. (fir)