Seludupkan Barang Industri dari Singapura, Dua Kapal Diamankan Bakamla
Atas keputusan Bakamla untuk meminta labuh jangkar di tengah laut itu, Didin menilai kapal memiliki resiko yang sangat besar.
"Kalau ditengah laut dan terjadi gelombang besar, tentunya kapal bisa karam. Kalau karam siapa yang tanggung jawab. Kenapa pemeriksaan di tengah laut. Kenapa tidak dilakukan di pelabuhan saja," ucapnya.
Didin menambahkan, selama ini pihaknya selalu melaporkan kepada instansi terkait perihal barang yang dibawanya dari Singapura menuju Batam. Dia juga mengaku tidak pernah membawa barang terlarang seperti narkoba.
"Daerah Batam ini ada namanya pelayanan singkat dan itu sudah diatur khusus untuk Batam. Jadi, jika membawa barang yang belum dilaporkan, kita masih bisa mengurusnya saat kapal masih dalam perjalanan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Bakamla Zona Maritim Barat, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan bahwa operasi penangkapan dua kapal itu merupakan operasi yang dilakukan oleh Bakamla Pusat.
"Itu dari pusat, dengan sasaran kejahatan di laut. Lebih spesifiknya, terkait dengan masalah penyelundupan," katanya.
Dikatakannya, diamankannya dua kapal itu karena pelanggaran pelayaran dan ketidaksesuaian manifest dengan barang yang ada di kapal. Untuk itu, mereka akan melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Batam untuk melakukan pengecekan.
"Kalau ada pelanggaran tentunya kita berikan kepada instansi yang berwenang. Kita lakukan koordinasi dengan Bea Cukai, karena mereka bisa melakukan pengecekan," katanya.